SEMARANG – DPD PKS Kota Semarang menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Semarang pada Selasa, 20 Oktober 2026 di Aula Kecamatan Mijen. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Advokasi Partai (Polhukam) DPD PKS Kota Semarang, Zufa Puri Ardian, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dan pendidikan politik sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik politik uang.
Zufa menilai politik uang masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut cara pandang masyarakat terhadap praktik transaksional dalam proses pemilihan.
“Ketika politik uang mulai dianggap sebagai sesuatu yang wajar, di situlah kita menghadapi persoalan serius dalam membangun demokrasi yang sehat. Karena itu, kesadaran masyarakat perlu terus diperkuat agar pilihan politik benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang rasional, integritas, dan gagasan, bukan karena imbalan materi,” menjadi pesan yang ditekankan dalam pemaparannya.
Ia turut menyoroti data yang menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat terhadap politik uang mengalami peningkatan. Pada Pemilu 2019, sebanyak 32 persen responden disebut menganggap politik uang sebagai hal yang dapat diterima, sedangkan pada Pemilu 2024 angkanya meningkat menjadi 46,9 persen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan politik agar masyarakat semakin memahami dampak politik uang terhadap kualitas demokrasi.
Selain membangun kesadaran masyarakat, Zufa menekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum dari praktik politik uang. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk ketentuan mengenai politik uang dalam tahapan pemilu dan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, pencegahan juga perlu dilakukan dengan memahami berbagai pola dan risiko politik uang, baik dalam proses distribusi maupun dalam situasi yang dapat menjerat calon anggota legislatif. Pemahaman tersebut penting agar seluruh pihak mampu mengenali potensi pelanggaran sejak dini dan tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang berintegritas.
“Pencegahan politik uang harus dimulai dari diri sendiri. Kesadaran untuk menjaga integritas perlu dibangun sebelum kita berbicara tentang pengawasan terhadap orang lain. Pendidikan formal dan pendidikan kepolitikan juga harus berjalan beriringan agar masyarakat tidak hanya memahami politik, tetapi juga memiliki sikap yang benar dalam menjalankannya,” menjadi salah satu penekanan dalam penyampaian Zufa.
Ia juga menyoroti pentingnya peran partai politik dalam membangun budaya demokrasi yang sehat. Upaya preventif, menurutnya, perlu diwujudkan melalui pendidikan kader, keteladanan, serta penguatan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk politik uang.
Prinsip “Bener Dulu Baru Pinter” menjadi pengingat bahwa kecakapan dalam berpolitik harus disertai integritas dan tanggung jawab moral. Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan kontestasi, tetapi juga dari komitmen menjaga nilai kejujuran dan keadilan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPD PKS Kota Semarang mendorong penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, partai politik, dan seluruh pemangku kepentingan. Kesadaran kolektif yang dibangun secara berkelanjutan diharapkan mampu mencegah praktik politik uang serta mendukung terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.